Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha. Penetapannya dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, sesuai dengan pengklasifikasian menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output/ produk, baik dalam wujud barang maupun jasa. NIB terdiri 13 digit angka acak, lengkap dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha, sebagai tanda legalitas usaha mereka. Penerbit NIB adalah pemerintah, melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik, pada Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah, serta terhindar dari kendala administratif, dan legal pastinya.
NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai izin utama yang mencakup berbagai perizinan lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan kegiatan penanaman modal, dan sertifikat standar atau izin usaha di sektor tertentu. Oleh karena itu, memiliki NIB adalah hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
NIB merupakan identitas suatu usaha yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, SIUP, bahkan syarat untuk mendapatkan Sertifikat Halal.
Dasar Hukum Nomor Induk Berusaha
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 91 Tahun 2017, tentang percepatkan pelaksanaan berusaha.
Dengan adanya NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan, serta tidak perlu repot lagi mengurus berbagai dokumen usaha, karena NIB sudah terintegrasi dengan berbagai sistem.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Aturan tersebut menerangkan bahwa setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan wajib untuk mendaftarkan NIB usahanya ke Lembaga OSS (Online Single Submission).
Cek Juga : Pembayaran
Fungsi dan Manfaat
- Sebagai dokumen legalitas usaha.
- Proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat.
- Mendapatkan perlindungan dan kepastian.
- Mempermudah perolehan investasi dan pinjaman.
- Usaha terlihat lebih kredibel.
- Mendapat dampingan usaha.
Persyaratan
- NIK.
- NPWP Badan.
- Akta Pendirian/ Perubahan.
- Laporan Pajak
- Izin Lokasi.
- Dokumen Pendukung Lainnya.
Wujud Ketaatan
One Single Submission atau OSS merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pelaku usaha tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan lanjutan. Kita hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukungnya saja.
Sebagai usaha yang berbadan usaha CV, maka ART Grafika selalu berusaha untuk memenuhi persyaratan bagi pelaku usaha yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami telah memiliki NIB dengan Nomor 0602240000435.

Sebagai usaha berbasis online dengan jangkauan seluruh wilayah Indonesia, tentu saja dokumen ini sangat penting bagi kami. Selain wujud ketaatan pada peraturan, tentu saja untuk menjaga kredibilitas kami dimata pelanggan.
Untuk informasi seputar CV. ART Grafika, Anda dapat langsung menghubungi kami melalui WhatsApp 081266891195.